Quantcast
Channel: Scribd Feed
Viewing all articles
Browse latest Browse all 299477

REKAM MEDIS

$
0
0
REKAM MEDIS Pasal 46 1. Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedoktcran wajib membuat rekam medis. 2. Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan. 3. Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. Pasal 47 1. Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien. 2. Rekarm medis sebagaimana dimaksud pada

Viewing all articles
Browse latest Browse all 299477

Trending Articles