REPUBLIK INOONESIA
PRESIDEN
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMQR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENlS PENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU
PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
I. UMUM Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat mengenai jasa keirnigrasian agar kualitas dokumen Surat Perjalanan Republik Indonesia memenuhi standar internasional sebagaimana direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) serta meningkatkan kualitas pengamanan
↧