KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 1332/MENKES/SK/X/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR. 922/MENKES/PER/X/1993 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN APOTIK
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan apotik seperti tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/X/1990 tentang ketentuan dan Tata cara Pemberian Ijin Apotik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan masyarakat serta jiwa semangat Otonomi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22
↧