Geografis
BAB I GEOGRAFIS
1.1.
Letak Geografis Kalimantan Timur sebagai wilayah
administrasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Dati II di Kalimantan, Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 2 (dua) kota:
Samarida dan Balikpapan, dan 4 (empat) Kabupaten masing-masing Kutai, Pasir, Berau dan Bulungan. Dalam perkembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dibentuk
↧