Perbedaan dasara PT dengan CV Kalau PT itu berbadan hukum sedangkan CV dan Firma tidak berbadan hukum Kalau CV dan Firma cukup di daftarkan ke pengadilan negri tetapi PT tidak cukup di daftarkan di pengadilan negri saja. Kalau Badan hukum dipisahkannya kekayaan perusahaan dngn kekayaan pribadi Sdangkan tidak berbadan hukum itu tidak dipisahkannya kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi *jika terjadi pailid pada PT,CV, Dan Firma maka pada PT kerugian ditanggung oleh kekayaan perusahaan saja sedangkan CV kerugian ditanggung oleh sekutu pasif dan sekutu aktif dimana sekutu pasif menggunakan k
↧